loading

Konsultasi

Frequently asked questions

Anda Memiliki Pertanyaan ?

Silakan baca pertanyaan di bawah dan jika Anda tidak dapat menemukan jawaban Anda, kirimkan pertanyaan Anda, kami akan menjawab Anda sesegera mungkin.

F.A.Qs

Layanan Apa Yg Kami Berikan

Pada intinya ada dua bentuk layanan hukum (legal service) yang dapat kami sediakan yaitu Jasa Hukum dan Bantuan Hukum.

Pengertian Jasa Hukum Dan Bantuan Hukum

Jasa Hukum adalah jasa yang kami berikan sebagai advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum anda. Jasa ini kami berikan secara tidak cuma-cuma, alias disertai dengan imbalan honorarium.

Adapun Bantuan Hukum dalam arti sempit, adalah pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagaimana amanat Undang-undang Advokat, yaitu memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Bidang Hukum Yg Kami Layani

Jasa Hukum yang kami berikan meliputi berbagai bidang hukum, baik pidana maupun perdata, hukum bisnis, hukum keluarga, dan lain-lain, yang uraian lengkapnya sebagaimana dapat anda baca dan klik pada  halaman  Practice Area

Jenis penanganan hukum yang kami berikan

Kami memberikan layanan hukum pada jenis penanganan secara litigasi dan non litigasi.

Litigasi adalah penanganan perkara hukum melalui lembaga peradilan. Sedangkan non litigasi adalah sebaliknya, yaitu penanganan perkara hukum di luar proses lembaga peradilan.

Apa saja aktivitas layanan hukum dalam penanganan litigasi?

Aktivitas layanan hukum dalam penanganan litigasi, di antaranya terdiri dari:

a. Membuat surat-surat yang dibutuhkan di muka persidangan dalam perkara pidana maupun perdata. Seperti surat gugatan, eksepsi, jawaban gugatan, replik, duplik, kesimpulan, memori /kontra memori banding, memori / kontra memori kasasi dan atau membuat eksepsi dan pleidoi (nota pembelaan) dalam perkara pidana, dan masih banyak lainnya.

b. Menghadiri setiap agenda jadwal sidang di muka persidangan.

c. Melakukan langkah-langkah pembelaan untuk kepentingan klien di muka persidangan.

Apa saja aktivitas layanan hukum dalam penanganan non litigasi?

Aktivitas layanan hukum dalam penanganan non litigasi, di antaranya terdiri dari:

a. Memberikan konsultasi hukum atau nasihat hukum dengan membuat pendapat hukum (legal opinion), baik tertulis maupun lisan.
b. Melakukan pemeriksaan aspek hukum (legal audit) terhadap suatu obyek persoalan hukum yang dibutuhkan oleh klien.

c. Mengadakan dan menghadiri pertemuan dengan klien dan atau bersama pihak ketiga dalam rangka menyelesaikan secara teknis problem hukum yang dihadapi.

d. Mengunjungi dan berkorespondensi dengan instansi-instansi terkait dalam mengurus persoalan hukum, baik berupa perizinan maupun penyelesaian sengketa.

e. Melakukan langkah-langkah pembelaan kepentingan klien di luar persidangan, di antara seperti: membuat dan mengajukan somasi atau jawaban somasi kepada pihak ketiga, memberi teguran atau menjawab teguran, meminta keterangan, dan lain-lain.

Bagaimana cara agar anda mendapatkan layanan hukum dari SGA Law Firms ?

Ada berapa cara bagi anda mendapatkan layanan hukum dari kami, yaitu:

a. Anda dapat langsung menghubungi kami melalui saluran telepon, pesan singkat (sms), atau WhatsApp ke nomor kontak kami di sini.

b. Anda dapat mengirimkan surat elektronik (surel / email) ke alamat email kami di sini.

c. Akan lebih baik jika anda lebih dahulu mengisi form dalam pada halaman web